<strong>BENGKULUTERKINI.ID</strong> - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Jerangla Tinggi, Kabupaten Bengkulu Selatan, tahun anggaran 2022 dengan hukuman yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (29/1/2026). Ketiga terdakwa yakni Tatang Sumitra Arduna selaku mantan Kepala Desa Jerangla Tinggi, Komarudin selaku mantan Sekretaris Desa, dan Feti Apriana selaku mantan Bendahara Desa, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. JPU Kejari Bengkulu Selatan, M. Romis Maulana, menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. “Ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa dengan proses pencairan yang tidak disertai dokumen resmi, serta menandatangani dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Romis di persidangan.<!--more--> Dalam fakta persidangan terungkap, para terdakwa membuat dan menandatangani sejumlah dokumen fiktif, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 526 juta, namun baru Rp 110 juta yang berhasil dipulihkan.<!--nextpage--> Untuk terdakwa Tatang Sumitra Arduna, JPU menuntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Tatang juga dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 295 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan 1 tahun penjara. Sebelumnya, terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 60 juta. Sementara itu, terdakwa Komarudin dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 116 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan 11 bulan penjara. Komarudin diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10 juta. Sedangkan terdakwa Feti Apriana dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan. Karena telah mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta, Feti tidak lagi dibebankan uang pengganti kerugian negara. “Dalam tuntutan ini, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, termasuk pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa,” tambah Romis. Usai pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa yang memohon keringanan hukuman. Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.<!--nextpage--> Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada 5 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (Anggi Pranata)