BENGKULUTERKINI.ID – Rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional yang akan melayani Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Seluma hingga memasuki tahun 2026 belum juga terealisasi. Padahal, keberadaan TPA Regional ini dinilai sangat mendesak, khususnya bagi Kota Bengkulu yang saat ini bergantung pada TPA Air Sebakul yang sudah kelebihan kapasitas.
TPA Regional tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di tiga wilayah sekaligus. Namun hingga kini, realisasinya masih tertahan lantaran persoalan utama, yakni belum adanya kepastian lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, Safnizar, mengatakan bahwa tahapan awal pembangunan TPA Regional tidak dapat dilakukan sebelum status lahan benar-benar clear and clean.
“Langkah pertama yang harus diselesaikan adalah lahan. Selama lahannya belum clear, pembangunan belum bisa berjalan,” ujar Safnizar.
Ia menjelaskan, pembangunan TPA Regional membutuhkan lahan dengan luas minimal 20 hektare. Saat ini, lokasi yang direncanakan adalah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BRI di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah yang masa HGU-nya tidak diperpanjang.












