“Minimal luas lahan yang dibutuhkan sekitar 20 hektare. Rencana awalnya menggunakan eks lahan HGU PT BRI yang tidak diperpanjang lagi,” jelasnya.
Meski persoalan lahan belum tuntas, Pemprov Bengkulu telah menyiapkan langkah lanjutan. Safnizar menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED) pembangunan TPA Regional.
“Angencana DED sudah kita masukkan dalam APBD 2026. Tapi pelaksanaannya tetap menunggu lahan benar-benar clear,” tambahnya.
Sementara itu, upaya percepatan juga dilakukan oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. Beberapa waktu lalu, Helmi Hasan dikabarkan telah melakukan pertemuan dengan pihak Bank Sampah guna membahas pemanfaatan lahan eks PT BRI agar dapat dikelola sebagai fasilitas umum, termasuk untuk pembangunan TPA Regional.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan agar pembangunan TPA Regional bisa segera dimulai, mengingat kondisi pengelolaan sampah di Kota Bengkulu dan wilayah sekitarnya semakin mendesak untuk ditangani secara terpadu. (Anggi Pranata)












