Didorong, Dipukul, dan Dipaksa Bersumpah Pakai Al Quran
Dalam suasana tegang, Kades Ili Suryani mengeluarkan Al Quran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa. Ketika Renald berusaha merekam peristiwa itu, Kades melarang dan melakukan tindakan kekerasan fisik berupa dorongan dan pukulan, serta berupaya merampas ponsel wartawan.
Menurut Renald, Kades Ili Suryani menuduhnya “sering memfitnah orang termasuk dirinya,” namun saat ditanya fitnah yang dimaksud, oknum kepala desa tersebut tidak memberikan jawaban.
PWI Bengkulu Selatan Mengecam Keras
Ketua PWI Bengkulu Selatan, Suswadi Ali Kusmo, menyatakan kecaman keras terhadap tindakan arogansi Kades tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












