“Tentunya pada dasarnya kita PWI Bengkulu Selatan [mengecam] tindak kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Suswadi.
Ia menekankan bahwa Kades telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers yang menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami PWI Bengkulu Selatan mengecam tindakan arogansi Kades tersebut yang sudah melanggar hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisme,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifai Tajuddin, menanggapi insiden ini dengan harapan agar tidak terulang:
“Kekeliruan diluruskan, cari kebenaran dan selesaikan dengan sebaik mungkin,” ujarnya.












