BENGKULUTERKINI.ID – Situasi di lingkungan Universitas Dehasen Bengkulu kian memanas. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dehasen secara terbuka melayangkan ultimatum kepada pihak kampus, menuntut pencopotan Wakil Rektor III dalam waktu 3×24 jam.
Desakan itu disampaikan langsung Ketua Umum HMI Komisariat Dehasen, Sri Oktariani, menyusul polemik yang terjadi dalam proses Pemilihan Raya (Pemira) Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Periode 2026.
Dalam pernyataannya, HMI menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang menjadi dasar tuntutan. Salah satunya dugaan pelanggaran kewajiban dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 60 huruf d, yang mewajibkan dosen bersikap objektif dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, Warek III juga disebut diduga melanggar kode etik dosen sesuai ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 25 Tahun 2025. Dugaan tindak kekerasan yang mencuat kini diketahui telah diproses oleh aparat penegak hukum dan terdaftar di Polresta Bengkulu.
Sorotan lain yang mengemuka adalah soal netralitas dalam pelaksanaan Pemira. HMI menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan hasil. Pasangan calon nomor urut 1 yang disebut meraih suara terbanyak justru dinyatakan gugur secara sepihak tanpa adanya transparansi dan uji publik.












