KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Pelaksanaan sanksi adat berupa prosesi Cuci Kampung atas kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan warga Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim, hingga kini masih belum menemui titik terang. Meski musyawarah desa telah menetapkan keputusan sejak Sabtu (7/2/2026), jadwal eksekusi sanksi tersebut masih mengambang.
Ketidakpastian ini dipicu oleh belum adanya kepastian dari pihak pelaku terkait kesanggupan memenuhi kewajiban adat. Di sisi lain, pihak korban bersama masyarakat masih menunggu realisasi keputusan tersebut sebagai upaya pemulihan norma dan nama baik desa.
Kepala Desa Durian Seginim, Mirzan Paruzi, mengungkapkan bahwa berdasarkan musyawarah bersama tokoh adat, tokoh agama, dan BPD, sanksi yang dijatuhkan cukup berat sebagai bentuk efek jera.
“Sesuai kesepakatan adat, pelaku wajib menyediakan satu ekor kambing untuk disembelih, uang adat sebesar Rp 400 ribu, serta kebutuhan penunjang lainnya. Jika dikalkulasikan, total biaya prosesi ini mencapai sekitar Rp 5 juta,” jelas Mirzan kepada Bengkulu Ekspress.
Rencananya, prosesi cuci kampung akan digelar di area luar permukiman, tepatnya di tepian sungai. Tradisi ini secara turun-temurun diyakini sebagai simbol pembersihan wilayah dari “noda” pelanggaran norma kesusilaan dan agama agar desa terhindar dari marabahaya.










