Namun, kendala utama saat ini adalah pihak pelaku yang masih menjalani proses hukum dan belum memberikan pernyataan kesiapan finansial untuk menjalankan sanksi adat tersebut.
Kekecewaan senada disampaikan oleh pihak korban. Mereka berharap sanksi adat segera dilaksanakan agar sengketa moral ini tidak berlarut-larut.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan kapan dilaksanakan. Kami masih menunggu itikad baik pelaku dan koordinasi dari pemerintah desa,” ujar perwakilan pihak korban.
Pemerintah Desa Durian Seginim menyatakan akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan keluarga pelaku. Mirzan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada titik temu, pihaknya akan kembali menggelar musyawarah desa.
“Jika kewajiban tidak dipenuhi, kami akan bermusyawarah lagi untuk menentukan langkah berikutnya sesuai hukum adat yang berlaku di desa kami,” pungkas Mirzan.(**)










