BENGKULUTERKINI.ID – Saat perayaan Lebaran, ada tradisi yang disebut mudik yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Mudik biasanya terjadi menjelang akhir bulan Ramadan, sebelum perayaan Lebaran tiba.
Pertanyaan yang sering muncul adalah, dalam situasi mudik, apakah seseorang diperbolehkan untuk membatalkan puasa. Berkenaan dengan hal ini, dalam sebuah ceramah yang diunggah di saluran Youtube Sahabat Yamima Channel, Ustaz Adi Hidayat pernah menguraikan mengenai mudik dan hukum puasa.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa istilah safar tidak tepat jika dikaitkan dengan konsep mudik. Justru, safar lebih berhubungan dengan jarak yang ditempuh dalam perjalanan.
“Safar adalah perjalanan jarak jauh yang biasanya berkisar sekitar 80 km atau lebih,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
“Jadi, jika Anda melakukan perjalanan lebih dari 80 km, maka itu dianggap sebagai Safar, sehingga hukum qashar dalam sholat pun berlaku,” lanjutnya.
Kemudian, bagaimana dengan safar yang memungkinkan seseorang tidak berpuasa atau membatalkan puasanya?
“Belum tentu; karena para ulama memberikan penjelasan lain tentang Safar ini, yang disebut juga dengan tingkat kesulitan dalam perjalanan,” tegas Ustaz Adi Hidayat.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa saat seorang Muslim safar, dia mungkin menghadapi tantangan saat berpuasa, seperti kondisi fisik yang melemah akibat terpapar panas matahari.












