BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu dan kediaman mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Kamis (8/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari langkah pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dikawal personel TNI bersenjata lengkap. Di Kantor ESDM Bengkulu, tim penyidik menyasar ruangan Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menelusuri dokumen perizinan serta berkas yang berkaitan dengan aktivitas PT RSM, perusahaan tambang yang perkaranya kini ditangani Kejati Bengkulu.
Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di kediaman SA yang berlokasi di Kelurahan Nusa Indah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara korupsi tambang batu bara.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung,” kata Denny.












