BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu dan kediaman mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), Kamis (8/1/2026).
Upaya paksa ini merupakan bagian dari langkah pengusutan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,8 triliun.
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan dikawal personel TNI bersenjata lengkap. Di Kantor ESDM Bengkulu, tim penyidik menyasar ruangan Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menelusuri dokumen perizinan serta berkas yang berkaitan dengan aktivitas PT RSM, perusahaan tambang yang perkaranya kini ditangani Kejati Bengkulu.












