Dalam perkara ini, SA telah ditetapkan sebagai tersangka ke-13. Ia diduga memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) nomor 348 dan 349 yang dikelola PT RSM.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius akibat tidak dilakukannya reklamasi pascatambang.
Penyidik menilai SA bertanggung jawab atas jalannya aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Selain menetapkan tersangka, Kejati Bengkulu juga telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, mulai dari rumah mewah, kendaraan, perhiasan, hingga harta bernilai tinggi lainnya. Dari penyitaan tersebut, negara disebut telah berhasil menyelamatkan kerugian hingga miliaran rupiah.












