Kasus dugaan korupsi tambang batu bara ini disebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejati Bengkulu. Kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun, tidak hanya dari praktik jual beli batu bara yang tidak sesuai ketentuan, tetapi juga dari dampak kerusakan lingkungan akibat lahan bekas tambang yang tidak direklamasi.
Sejumlah tersangka lain telah lebih dulu menjalani sidang perdana pada Rabu (7/1/2026). Mereka antara lain Andy Putra, Awang, Imam Sumantri, Edhie Santosa, Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, Sutarman, dan David Alexander. Para terdakwa didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.












