Kasat Pol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menyayangkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan wisata wajib menjaga etika, sikap ramah, dan norma kesopanan demi menjaga nama baik daerah.
“Jangan sampai perbuatan satu atau dua orang membuat nama Kota Bengkulu tercoreng. Kota ini milik lebih dari 400 ribu jiwa,” tegas Sahat.
Selain melakukan klarifikasi, petugas gabungan juga melakukan pengecekan legalitas usaha kamar bilas tersebut. Hasilnya, izin usaha wisata yang di miliki pengelola di ketahui telah berakhir sejak Oktober 2024 dan belum di perpanjang. Hal serupa juga di temukan pada Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir yang masa berlakunya telah habis.
“Setelah kita cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak di perpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum di perpanjang,” jelas Sahat.
Meski pengelola mengaku masih rutin menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setor, Sahat menegaskan bahwa secara aturan, tanpa SPT parkir yang sah, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir.
“Sesungguhnya, SPT-nya belum ada, sehingga tidak punya hak lagi untuk melakukan parkir,” tegasnya.












