“Setelah kita cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak di perpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum di perpanjang,” jelas Sahat.
Meski pengelola mengaku masih rutin menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah dan menunjukkan bukti setor, Sahat menegaskan bahwa secara aturan, tanpa SPT parkir yang sah, yang bersangkutan tidak memiliki hak untuk mengelola parkir.
“Sesungguhnya, SPT-nya belum ada, sehingga tidak punya hak lagi untuk melakukan parkir,” tegasnya.
Sahat menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha kamar bilas tersebut.












