BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan raya serta pemeliharaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menilai bahwa penerapan ketentuan hukum acara pidana lama dalam perkara ini memberikan keuntungan bagi para terdakwa, meskipun perbuatan korupsi yang dilakukan terbukti secara hukum.
Untuk terdakwa Haris Santoso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp914 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.












