Sementara terdakwa Ramades Wijaya, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Rudi Hartono, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. Sebelumnya, JPU menuntut Haris Santoso dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, Ramades Wijaya dan Rudi Hartono masing-masing dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap,” ujar JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas. (Anggi Pranata)












