• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Vonis Penjara Dijatuhkan untuk Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong, Lebih Rendah dari Tuntutan

Gina by Gina
Februari 3, 2026
in Bengkulu Terkini
Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Sementara terdakwa Ramades Wijaya, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Bina Marga Tahun 2023, divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

RELATED POSTS

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut

Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

Sedangkan terdakwa Rudi Hartono, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sesuai amar putusan hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong. Sebelumnya, JPU menuntut Haris Santoso dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara itu, Ramades Wijaya dan Rudi Hartono masing-masing dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buy JNews

Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Mereka diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

“Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap,” ujar JPU Kejari Lebong, Muhammad Junli Adi Dublas. (Anggi Pranata)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KorupsiMajelis Hakim Pengadilan Negeri BengkuluProyek PUPR-Hub LebongTiga terdakwaVonis penjara
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut
Bengkulu Terkini

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut

Februari 4, 2026
Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan
Bengkulu Terkini

Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan

Februari 3, 2026
Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama
Bengkulu Terkini

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

Februari 3, 2026
Harga Ayam di Bengkulu Berbeda-Beda, Dipengaruhi Pakan hingga Biaya Pembersihan
Bengkulu Terkini

Harga Ayam di Bengkulu Berbeda-Beda, Dipengaruhi Pakan hingga Biaya Pembersihan

Februari 3, 2026
Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar
Bengkulu Terkini

Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Februari 3, 2026
Inflasi Tahunan Bengkulu Terkendali, Januari 2026 Catat Deflasi Bulanan
Bengkulu Terkini

Inflasi Tahunan Bengkulu Terkendali, Januari 2026 Catat Deflasi Bulanan

Februari 3, 2026
Next Post
Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Yakin Masih Mau Makan? Ini 5 Bahaya Seblak Yang Bisa Mengganggu Kesehatan

Yakin Masih Mau Makan? Ini 5 Bahaya Seblak Yang Bisa Mengganggu Kesehatan

Recommended Stories

Inilah Manfaat Putih Telur yang Sayang untuk Dilewatkan

Inilah Manfaat Putih Telur yang Sayang untuk Dilewatkan

Januari 27, 2026
Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Air Mineral dan Air Demineral Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Air Mineral dan Air Demineral Untuk Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 28, 2025
Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Gubernur Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Jaga Kelestarian Hutan dan Lahan

Desember 5, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Banyak yang Belum Tahu, Apa Sih Bedanya Bensin Pertalite vs Bensin Pertamax?
  • Ini Dia Jenis Service Mobil yang Wajib Dilakukan Agar Kendaraan Awet!
  • Ini Dia 7 Makanan yang Bisa Menyebabkan Batuk pada Anak, Ternyata Bukan Es Krim

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.