BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum dugaan penganiayaan yang menyeret Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Dehasen Bengkulu terus bergulir. Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu resmi memeriksa pejabat kampus tersebut pada Kamis (5/3/2026).
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) sejak pukul 10.00 WIB. Selain terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna mengurai secara terang peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkungan kampus.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menegaskan bahwa perkara tetap berjalan selama laporan korban tidak dicabut.
“Proses masih jalan terus, selagi laporan tidak dicabut oleh korban perkara ini akan tetap berjalan,” tegas Kompol Sujud.
Penegasan ini menjadi sinyal bahwa kasus tersebut tidak bisa berhenti hanya karena tekanan opini atau dinamika internal kampus. Secara hukum, laporan pidana tetap diproses sampai ada dasar penghentian yang sah.
Sementara itu, Ps Kanit Pidum IPDA Revi Harisona mengungkapkan, hingga kini penyidik telah memeriksa empat orang saksi serta terlapor.
“Iya diperiksa dari jam 10 tadi di Pidum 3. Sejauh ini sudah ada 4 saksi yang kami periksa dan terlapor sudah diperiksa juga,” ujarnya.












