Lebih lanjut, IPDA Revi menegaskan penyidik tidak dapat menghentikan perkara tanpa adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Bahkan setelah seluruh pemeriksaan rampung, perkara akan digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Selagi tidak ada perdamaian antara kedua belah pihak penyidik tidak bisa menghentikan perkaranya. Nanti kalau sudah semua pemeriksaan kami gelar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi kampus yang seharusnya menjadi figur pembina dan pelindung mahasiswa. Dugaan penganiayaan di lingkungan akademik memicu pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan sistem pengawasan internal kampus.
Jika unsur pidana terpenuhi, maka perkara dapat berlanjut ke tahap penetapan tersangka hingga proses persidangan. Namun, apabila ditemukan fakta berbeda dalam gelar perkara, penyidik juga memiliki kewenangan menentukan arah penanganan sesuai alat bukti yang ada.
Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, publik kini menanti apakah akan ada langkah internal dari pihak kampus terkait posisi jabatan Wakil Rektor yang tengah diperiksa.
Proses hukum masih berjalan dan selama laporan belum dicabut atau belum ada perdamaian resmi, kasus ini dipastikan tetap bergulir. (Anggi)












