BENGKULUTERKINI.ID – Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Imbauan Menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang diprediksi melanda wilayah Kota Bengkulu selama akhir tahun.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan enam poin utama guna menjaga keamanan, keselamatan, serta ketertiban umum.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan perayaan malam pergantian tahun dengan meniup terompet, menyalakan kembang api atau petasan, serta melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya.












