Koordinasi dan konsultasi terkait pengendalian gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu.
Melalui surat edaran ini, Wali Kota berharap seluruh jajaran Pemkot Bengkulu dapat memperbanyak dan menyebarluaskan informasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing, serta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Firman)
Page 3 of 3












