BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota Bengkulu tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Meskipun sejumlah daerah telah menerapkan tarif baru, Kota Bengkulu masih menggunakan tarif lama.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Novitasari, menjelaskan bahwa satu-satunya perubahan adalah pada tahun 2024. Saat itu, ada perubahan perkalian perhitungan PBB dari 0,2 persen menjadi 0,3 persen.
Hingga bulan Agustus, realisasi PBB di Kota Bengkulu sudah mencapai 35%. Angka ini setara dengan Rp 10,4 miliar dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 29,895 miliar.