BENGKULUTERKINI.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun Anggaran 2023.
Kasus ini mencuat setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah pribadi Joni yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 32 dokumen dan dua unit ponsel yang diduga memiliki kaitan dengan perkara. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Bengkulu serta izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.
Dugaan korupsi ini berfokus pada proyek Labkesda senilai Rp2,7 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp916 juta yang hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi kasus yang menjerat pejabatnya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).
“Ya, kita serahkan pada penegak hukum ya, karena itu kewenangannya APH. Biar hukum berproses ya,” ujar Dedy Wahyudi, Senin, 15 September 2025.












