Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian darurat dan bencana alam ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mendapatkan penanganan cepat.
Laporan yang akurat sangat membantu tim BPBD dalam melakukan kaji cepat dan evakuasi.
Berikut adalah hal-hal yang harus dilaporkan masyarakat ke BPBD:
1. Jenis Kejadian Bencana/Darurat
• Bencana Alam: Gempa bumi, banjir (bandang), tanah longsor, angin kencang/puting beliung, letusan gunung berapi, dan kekeringan.
• Bencana Non-Alam/Teknologi: Kebakaran (pemukiman/hutan/lahan), kecelakaan transportasi massal, ledakan, dan gagal teknologi.
2. Informasi Rincian Kejadian (Data Laporan)
Saat melapor, pastikan menyertakan informasi
• Lokasi Spesifik: Alamat lengkap, desa/kecamatan, atau titik koordinat/tanda khusus agar mudah ditemukan.
• Waktu Kejadian: Jam dan tanggal terjadinya bencana.
• Dampak Korban: Jumlah korban jiwa (meninggal, luka berat/ringan) atau orang hilang.
• Kerusakan Infrastruktur: Rumah rusak (berat/ringan), fasilitas umum terputus (jembatan, jalan), sekolah, atau rumah ibadah yang terdampak.
• Jumlah Pengungsi: Estimasi jumlah KK atau jiwa yang mengungsi (terutama kelompok rentan: anak-anak, lansia, ibu hamil).
• Kebutuhan Mendesak: Apa yang paling dibutuhkan segera (tenda, makanan, air bersih, selimut, obat-obatan).












