BENGKULUTERKINI.ID – Polemik izin coal getting dalam perkara dugaan korupsi tambang yang menjerat Bebby Hussy terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun dari kubu pembela terdakwa, menegaskan aktivitas pertambangan telah memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal.
Penasihat hukum Bebby Hussy, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kegiatan coal getting PT Ratu Samban Mining telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2022.
“Di dalam IUJP tahun 2022 itu sudah jelas tertulis bahwa salah satu detail pekerjaan yang boleh dilakukan adalah coal getting,” tegas Yakup.
Tak hanya bersandar pada IUJP, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Menurut Yakup, regulasi tersebut secara resmi mengatur dan mencantumkan aktivitas mineral getting dan coal getting dalam lampirannya.
“Permen 5 Tahun 2021 itu resmi dan berlaku. Di lampirannya juga disebutkan soal mineral getting dan coal getting. Jadi sebenarnya cukup jelas,” ujarnya.
Keberadaan izin dan regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menilai legalitas aktivitas yang dipersoalkan. Yakup menilai, selama kegiatan dijalankan berdasarkan izin yang sah dan regulasi yang berlaku, maka secara administratif aktivitas itu tidak bisa serta-merta dianggap melanggar hukum.










