BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2026. Jika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tidak dapat dilaksanakan tahun depan, maka ke-69 desa tersebut akan mengalami kekosongan kepemimpinan dan harus dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Bupati Kepahiang.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, pihaknya masih berupaya memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkades serentak. Jika dana tersedia, tahapan Pilkades dapat dimulai pada Juni atau Juli 2026.