BENGKULUTERKINI.ID – Penanganan kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap.
Ketiga tersangka tersebut adalah T. Nadzirin, Inspektur Tambang Wilayah Bengkulu periode 2024–2025, serta bos tambang Bebby Hussy dan Sutarman. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.
Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, S.H, M.H, membenarkan pihaknya melakukan penetapan tersangka pada Senin, 25 Agustus 2025 malam. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H, menjelaskan modus operandi para tersangka. “Bebby Hussy bersama Sutarman melakukan penyuapan kepada T. Nadzirin dengan nilai mencapai Rp1 miliar, berupa uang tunai maupun pekerjaan,” ungkap Danang.
Sebelumnya, Bebby Hussy dan Sutarman sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi tambang batu bara.(Anggi Pranata)