BENGKULUTERKINI.ID – Selain menjatuhkan vonis terhadap Rohidin Mersyah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu juga memvonis dua terdakwa lain yang terlibat kasus korupsi pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keduanya adalah mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Ketua majelis hakim, Faisol, S.H, M.H, menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara kepada Isnan Fajri.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun. Sementara itu, untuk Evriansyah alias Anca hakim memvonis 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun keduanya sopan selama persidangan dan belum pernah menerima hukuman, hakim menilai perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, Isnan Fajri menyatakan akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya. Sementara itu, Evriansyah alias Anca menerima vonis tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjalani sidang putusan perkara dugaan korupsi pada Rabu (27/8/2025) di Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim memvonis Rohidin 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun.
Sementara itu, Rohidin Mersyah secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp700 juta. Jika tidak mampu membayar, menggenati dengan 3 tahun kurungan penjara. Rohidin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar, yang jika tidak dibayar, asetnya akan disita. Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun juga dijatuhkan.
Atas putusan ini, tim penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.(Anggi Pranata)