BENGKULUTERKINI.ID – Kasus pencurian sepeda motor yang membuat heboh warga Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim, kini memasuki babak baru. Tersangka utama berinisial AF (21) akan menghadapi hukuman berat.
Pihak kepolisian menangkap AF serta melakukan tembakan karena dia mencoba kabur dan melawan polisi. AF kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi.
AF dijerat Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara dua rekannya, Im dan Ok, hanya dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.