BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, setelah berkas perkara tersangka, Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TSA, dinyatakan lengkap atau P21.
TSA ditetapkan sebagai tersangka utama setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526 juta. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.