BENGKULUTERKINI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkulu Selatan secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, setelah berkas perkara tersangka, Kepala Desa Jeranglah Tinggi berinisial TSA, dinyatakan lengkap atau P21.
TSA ditetapkan sebagai tersangka utama setelah terbukti menyalahgunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526 juta. Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa TSA melakukan berbagai penyimpangan, termasuk mencairkan dana tanpa dokumen resmi, memalsukan laporan pertanggungjawaban (SPJ), melakukan markup harga, dan menggunakan nota fiktif.
Beberapa proyek pembangunan, seperti gedung balai kemasyarakatan dan penerangan jalan umum, ditemukan tidak sesuai spesifikasi.
Selain itu, TSA juga diduga memotong upah para pekerja, memilih penyedia barang dan jasa tanpa melibatkan tim pelaksana, serta melaporkan pembayaran hutang yang sebenarnya belum lunas.












