BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 di Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, 11 September 2025.
Dalam persidangan, terdakwa mantan Kepala Desa, Supran Efendi, mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua perangkat desa lainnya.
Supran menyebut, bendahara desa mengambil uang sebesar Rp 5 juta, sedangkan sekretaris desa mengambil Rp 10 juta. Hingga kini, kedua perangkat desa yang telah dimintai keterangan sebagai saksi itu belum mengembalikan dana tersebut.