BENGKULUTERKINI.ID – Ade Yanto Pratama, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, gagal dalam gugatan praperadilannya. Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang putusan pada Senin, 15 September 2025, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ade Yanto.
Hakim tunggal, Achmadansyah Ade Muri, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya putusan ini, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan dan menyiapkan dakwaan terhadap tersangka.