BENGKULUTERKINI.ID – Setelah mengadu ke Ombudsman, 11 siswa beserta orang tua mereka mendatangi SMAN 5 Kota Bengkulu pada Senin (15/9/2025) untuk meminta kejelasan status. Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Hartanto, yang mengecam tindakan sekolah karena dianggap telah melanggar hak pendidikan anak.
Dalam pertemuan dengan Wakil Kepala Sekolah dan kuasa hukum sekolah, Hartanto menegaskan bahwa selama tidak ada surat pemberhentian resmi, siswa tersebut secara hukum masih berhak bersekolah. Ia menganggap pengusiran siswa dari kelas dan penempatan mereka di perpustakaan atau kantin sebagai tindakan yang ilegal.
“Selagi tidak ada surat pemberhentian resmi secara hukum, anak ini tetap bersekolah. Bahkan dianggap salah jika sekolah mengeluarkan anak-anak ini,” ujar Hartanto.
Pertemuan ini berlangsung tegang, terutama setelah kuasa hukum SMAN 5 Kota Bengkulu, Tarmizi Gumay, memberikan pernyataan yang mengejutkan. Ia mengklaim bahwa 11 siswa yang bersangkutan tidak memiliki bukti resmi telah diterima di sekolah, meskipun mereka sudah menjalani pembelajaran selama satu bulan.
“Sampai saat ini kita tidak tahu mereka masuk jalur apa dan tidak ada bukti diterima di SMAN 5 Kota Bengkulu,” pungkas Tarmizi.












