BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 69 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kepahiang akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2026. Jika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tidak dapat dilaksanakan tahun depan, maka ke-69 desa tersebut akan mengalami kekosongan kepemimpinan dan harus dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Bupati Kepahiang.
Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Deva Yurita Ambarini, pihaknya masih berupaya memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkades serentak. Jika dana tersedia, tahapan Pilkades dapat dimulai pada Juni atau Juli 2026.
“Sesuai regulasi, tahapan dimulai 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kades,” jelas Deva.
Deva menjelaskan bahwa sebelumnya, 37 Kades seharusnya mengakhiri masa jabatannya pada Desember 2024. Namun, karena adanya perubahan regulasi yang memberikan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, ke-37 Kades tersebut akan bergabung dalam daftar Pilkades 2026.
Dinas PMD akan segera menyurati desa-desa yang masa jabatannya akan berakhir untuk memetakan jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades. Deva menegaskan bahwa anggaran menjadi faktor utama yang menentukan apakah Pilkades serentak dapat dilaksanakan atau tidak.












