BENGKULU SELATAN, BENGKULUTERKINI.ID – Sebanyak 10 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi dianggap mengundurkan diri. Hal ini dipastikan setelah mereka tidak menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di sistem CASN, yang merupakan tahap administrasi wajib.
Dari total 1.199 PPPK paruh waktu yang diberikan kesempatan, hanya 10 orang yang tidak menyelesaikan hingga tahap akhir.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, menegaskan bahwa sikap ini sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi sesuai kesepakatan, yang tidak menyelesaikan pengisian DRH kita anggap mengundurkan diri menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Daniel, Rabu (1/10/2025).
Bagi PPPK paruh waktu yang telah menyelesaikan tahapan DRH, BKPSDM akan segera mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Daniel memperkirakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji akan berlaku mulai 1 Desember 2025. Sementara itu, untuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pihak BKPSDM mengimbau seluruh peserta untuk bersabar dan memantau perkembangan terbaru, termasuk jika ada perpanjangan waktu atau pembaruan, melalui website resmi dan media sosial BKPSDM.(Renald)












