BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset Mega Mall Bengkulu dan Pasar Tradisional Modern (PTM) terus berlanjut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Setelah dua tersangka sebelumnya, kini giliran lima tersangka lainnya resmi diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (1/10/2025).
Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan ini, menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Kasus ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp194,6 miliar.