BENTENG, BENGKULUTERKINI.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas, sewa, dan pemeliharaan pada Bawaslu serta Panwascam se-Kabupaten Benteng tahun anggaran 2023.
Setelah sebelumnya menahan mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu berinisial Ef (45) pada 31 Juli 2025, tim penyidik kini menetapkan Su, mantan Bendahara Bawaslu Benteng, sebagai tersangka pada Rabu (1/10/2025) siang.
Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Dr Firman Halawa, melalui Kasi Intelijen Yudi Adiyansah, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasarkan pada ditemukannya alat bukti yang cukup, menunjukkan keterlibatan Su dalam kasus ini.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Su langsung dilakukan penahanan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari terhitung mulai 1 Oktober 2025.
Yudi Adiyansah menjelaskan bahwa sebagai bendahara, tersangka memiliki tugas dan wewenang untuk membayar atau menolak pembayaran. Namun, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa ada beberapa kegiatan yang seharusnya tidak dibayarkan, tetapi tetap dibayarkan oleh tersangka.
Pengusutan perkara ini telah dilakukan sejak Kejari Benteng menerbitkan surat perintah penyidikan pada 6 November 2024, dan telah memanggil sejumlah saksi dari pejabat Bawaslu hingga Panwascam.(Bakti)












