BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Proses hukum terhadap tersangka penjual Pertalite palsu berinisial BS, warga Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, terus berlanjut.
Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Kamis (2/10) siang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya menitipkan tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk kepentingan persidangan.