BENGKULUTERKINI.ID – Meski telah puluhan tahun mengabdikan diri mendidik anak-anak usia dini, nasib guru swasta di Kota Bengkulu hingga kini masih belum jelas. Mereka belum memiliki status kepegawaian yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), meskipun telah memiliki sertifikasi dan SK penyetaraan dari Kementerian Pendidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Forum Komunikasi Guru TK Swasta Kota Bengkulu, Siti Yuniana, saat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, di Sekretariat DPD RI Dapil Bengkulu, Kamis (23/10/2025).
“Kami sudah mengajar selama puluhan tahun, ada yang 15 bahkan sampai 22 tahun. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian status. Kami hanya ingin diakui dan disetarakan, karena kami juga mendidik anak bangsa,” ujar Siti.
Ia menjelaskan, guru-guru TK swasta sebenarnya sudah memenuhi berbagai persyaratan formal. Mereka memiliki sertifikasi pendidik, SK penyetaraan, jabatan, golongan, dan gaji pokok yang dibayarkan dari APBN. Namun perbedaan mencolok dengan guru negeri atau P3K adalah tidak adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) dan tidak diberi kesempatan mengikuti tes status kepegawaian.












