BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Polemik keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bengkulu akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah gaji untuk bulan Oktober dan November belum kunjung dibayarkan, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan proses pencairan akan dimulai pada Senin, 17 November 2025.
Sebelumnya, keterlambatan ini menjadi sorotan DPRD Kota Bengkulu. Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Nuzuludin, meminta Pemkot tidak lagi menunda pembayaran hak para PPPK, mengingat banyak pegawai yang sangat bergantung pada gaji bulanan untuk kebutuhan keluarga.
“Tentu para PPPK sangat menantikan gaji mereka, apalagi yang sudah berumah tangga dan memiliki tanggungan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, memberikan kabar baik dengan memastikan bahwa mulai 17 November, pencairan gaji PPPK untuk dua bulan sekaligus (Oktober dan November) sudah dapat dilakukan.
“Mulai Senin, 17 November, gaji PPPK untuk Oktober dan November sudah bisa dicairkan. Kami mengimbau setiap OPD yang sudah memenuhi persyaratan untuk segera memproses pencairan dan mentransfer ke masing-masing PPPK di instansinya,” jelas Tony.
Tony menambahkan, keterlambatan pencairan sebelumnya disebabkan adanya perubahan sistem penyaluran gaji yang semula terpusat, kini dialihkan ke masing-masing OPD. Perubahan mekanisme ini membutuhkan penyesuaian administrasi sehingga menyebabkan proses berjalan lebih lambat.










