BENGKULU UTARA, BENGKULUTERKINI.ID – Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Bengkulu Utara hingga saat ini telah mencapai Rp 423 juta dari pembayaran 87 unit. Namun, UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara masih mengejar kewajiban pajak 113 unit alat berat lain milik 17 perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara terus menggenjot PAD dari sektor Pajak Alat Berat (PAB). Dari data sementara Samsat Bengkulu Utara, terdapat sekitar 200 unit alat berat yang menjadi objek pajak milik 17 perusahaan pertambangan dan perkebunan di wilayah tersebut.
Plt UPTD PPD Samsat Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan secara aktif. Mereka juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada seluruh perusahaan pemilik alat berat tersebut.
Marsudi menyebut, upaya penagihan ini mendapat respons yang cukup baik. Pihaknya optimistis penerimaan PAD dari sektor PAB akan terus bertambah jelang akhir tahun 2025.
Setiap perusahaan melakukan pembayaran, akan langsung diterbitkan Surat Tanda Nomor Alat Berat (STNAB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Dokumen ini menjadi bukti legalitas bahwa alat berat tersebut telah memenuhi kewajiban pajaknya.












