BENGKULUTERKINI.ID – Penasihat hukum terdakwa Imam Sumantri, mantan Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara tidak memenuhi unsur pidana. Hal tersebut disampaikan usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/1/2026).
Sidang perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 triliun itu menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.
Penasihat Hukum Imam Sumantri, Dr. Muhammad Rullyandi, SH, MH, menilai penerapan dakwaan Pasal 2 primair dan Pasal 3 subsider juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP tidak tepat jika dikaitkan dengan tugas dan kewenangan kliennya di lapangan.
Menurut Rullyandi, seluruh tindakan Imam Sumantri selama menjabat sebagai Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk proses verifikasi dokumen dan pengujian kualitas batu bara berdasarkan data resmi dari perusahaan pengguna jasa.
“Seluruh dokumen yang digunakan sangat valid dan tidak pernah dipersoalkan dalam proses jual beli batu bara oleh pihak pembeli (buyer). Bahkan, tidak pernah ada komplain terhadap hasil pengujian kadar batu bara yang dikeluarkan oleh Sucofindo,” tegas Rullyandi.












