BENGKULUTERKINI.ID – PT Sinarmas Multifinance melaporkan seorang debitur berinisial TA, warga Kabupaten Bengkulu Utara, ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dokumen jaminan pinjaman. Laporan tersebut di layangkan oleh EG, Kepala Remedial PT Sinarmas Multifinance.
Laporan polisi itu terkait dugaan penggunaan dokumen jaminan palsu berupa BPKB mobil Mitsubishi Pajero yang di jadikan agunan dalam pengajuan pinjaman uang tunai.
Menurut keterangan pelapor kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, TA mengajukan pinjaman ke PT Sinarmas Multifinance dengan jaminan BPKB mobil Pajero, di lengkapi kwitansi jual beli serta surat pernyataan perpindahan tangan kendaraan. Dari pengajuan tersebut, perusahaan mencairkan dana pinjaman sebesar Rp165 juta.












