BENGKULUEKSPRESS.COM – Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemberian fasilitas kredit bermasalah senilai Rp5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (20/1/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan empat orang tersangka masing-masing berinisial Dendi Aryo (DA), Yosi Indarti (YI), Yogi Purnama Putra (YP), dan Yuliana (YL). Selain para tersangka, penyidik juga melimpahkan satu boks barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Miza Yanti, S.Ik, mengatakan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.
“Hari ini kami melimpahkan empat tersangka berinisial DA, YI, YP, dan YL ke Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus dugaan kredit macet senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu Cabang Kepahiang,” ujar Kompol Miza Yanti.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dilimpahkan berupa sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
“Barang bukti yang kami serahkan berupa dokumen perjanjian kredit, dokumen pengajuan kredit, hingga berkas pencairan fasilitas kredit di Bank Bengkulu. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam pembuktian perkara di persidangan nantinya,” jelasnya.












