BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam waktu paling lambat 60 hari. LHP tersebut berkaitan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepatuhan atas kegiatan peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menyampaikan bahwa audit kepatuhan yang dilakukan BPK menjadi bahan evaluasi penting agar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan ke depan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hasil audit ini harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan lebih tertib, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat ke depan,” ujar Herwan Antoni.
Sementara itu, Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Medy Oktrian, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan kegiatan peningkatan sarpras pendidikan belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, patuh, dan efektif di seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.












