BENGKULUTERKINI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu resmi membawa kasus pengancaman terhadap anggotanya ke ranah hukum. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden serius saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Panorama, tepatnya di Jalan Semangka Raya, Kamis (22/1/2026).
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria yang diduga pedagang ayam potong diduga melakukan aksi pengancaman dengan mengejar petugas Satpol PP sambil membawa senjata tajam jenis parang. Aksi berbahaya itu terjadi ketika petugas tengah menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (Perda).
Atas kejadian tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu secara resmi melaporkan insiden itu ke Polsek Gading Cempaka pada Sabtu (24/1/2026). Proses pelaporan didampingi langsung oleh Kasi Advokasi dan Mediasi Satpol PP Kota Bengkulu, Budiono Hendra Sakti, S.H.
“Laporan ini kami ajukan terkait dugaan pengancaman dan perlawanan terhadap aparat penegak Perda yang sedang menjalankan tugas di Pasar Panorama,” ujar Budiono saat dikonfirmasi.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, turut hadir langsung ke Polsek Gading Cempaka untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan personel di lapangan.












