BENGKULUTERKINI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (2/2/2026). Agenda persidangan kali ini memeriksa enam saksi yang namanya tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM tahun 2011.
Enam saksi tersebut yakni Cipto Roso dari Survindo Link, Ahmad Gufril selaku mantan Direktur Utama PT RSM, serta empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara: Irham, Tri Sulazmi, Noprian Syaputra, dan Jantoni Pandapotan Siregar yang tercatat sebagai anggota Komisi AMDAL.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para saksi secara konsisten menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL PT RSM. Mereka mengaku tidak pernah mengikuti rapat komisi, tidak menandatangani dokumen, serta tidak menerima aliran dana apa pun yang berkaitan dengan penyusunan AMDAL tersebut. Bahkan, para saksi mengaku tidak mengetahui pihak yang mencantumkan nama maupun tanda tangan atas nama mereka dalam dokumen lingkungan tersebut.
Fakta persidangan ini menjadi sorotan penting karena AMDAL PT RSM digunakan sebagai salah satu dasar dalam perkara yang menjerat sejumlah pihak. Keterangan saksi menguatkan bahwa dokumen AMDAL yang dipersoalkan merupakan produk lama yang terbit jauh sebelum adanya keterlibatan kontraktor dalam kegiatan pertambangan PT RSM.












