• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Vonis Penjara Dijatuhkan untuk Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong, Lebih Rendah dari Tuntutan

Gina by Gina
Februari 3, 2026
in Bengkulu Terkini
Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Vonis Turun dari Tuntutan, Tiga Terdakwa Korupsi Proyek PUPR-Hub Lebong Dihukum Penjara

Buy JNews

BENGKULUTERKINI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi proyek tebas bayang atau pembersihan semak di tepi jalan raya serta pemeliharaan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

RELATED POSTS

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut

Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Mury.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga menilai bahwa penerapan ketentuan hukum acara pidana lama dalam perkara ini memberikan keuntungan bagi para terdakwa, meskipun perbuatan korupsi yang dilakukan terbukti secara hukum.

Untuk terdakwa Haris Santoso, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Haris juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp914 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: KorupsiMajelis Hakim Pengadilan Negeri BengkuluProyek PUPR-Hub LebongTiga terdakwaVonis penjara
ShareSendTweet
Gina

Gina

Related Posts

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut
Bengkulu Terkini

Disnaker Gelar Pelatihan Montir Gratis, Mahasiswa dan Pengangguran Bisa Ikut

Februari 4, 2026
Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan
Bengkulu Terkini

Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak Ilegal di Kepahiang dan Rejang Lebong, Dua Tersangka Ditahan

Februari 3, 2026
Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama
Bengkulu Terkini

Pansus PAD DPRD Bengkulu Dibentuk, Target Rp416 Miliar 2026 Jadi Fokus Utama

Februari 3, 2026
Harga Ayam di Bengkulu Berbeda-Beda, Dipengaruhi Pakan hingga Biaya Pembersihan
Bengkulu Terkini

Harga Ayam di Bengkulu Berbeda-Beda, Dipengaruhi Pakan hingga Biaya Pembersihan

Februari 3, 2026
Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar
Bengkulu Terkini

Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Februari 3, 2026
Inflasi Tahunan Bengkulu Terkendali, Januari 2026 Catat Deflasi Bulanan
Bengkulu Terkini

Inflasi Tahunan Bengkulu Terkendali, Januari 2026 Catat Deflasi Bulanan

Februari 3, 2026
Next Post
Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Hari Pertama Operasi Keselamatan Nala 2026, Satlantas Polresta Bengkulu Tindak 19 Pelanggar

Yakin Masih Mau Makan? Ini 5 Bahaya Seblak Yang Bisa Mengganggu Kesehatan

Yakin Masih Mau Makan? Ini 5 Bahaya Seblak Yang Bisa Mengganggu Kesehatan

Recommended Stories

Futsal Four Nations Cup 2025: Pesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Duduki Posisi Puncak Klasemen

Futsal Four Nations Cup 2025: Pesta Gol, Timnas Futsal Indonesia Duduki Posisi Puncak Klasemen

September 19, 2025
Pemkot Bengkulu Matangkan Peralatan Mitigasi Bencana, Wali Kota Tekankan Kesiapsiagaan Nyata

Pemkot Bengkulu Matangkan Peralatan Mitigasi Bencana, Wali Kota Tekankan Kesiapsiagaan Nyata

Desember 18, 2025
Dari Limbah Jadi Cahaya: Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Ramah Lingkungan

Dari Limbah Jadi Cahaya: Pemanfaatan Minyak Jelantah Menjadi Lilin Ramah Lingkungan

September 16, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Isi DRH, 10 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Resmi Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • Banyak yang Belum Tahu, Apa Sih Bedanya Bensin Pertalite vs Bensin Pertamax?
  • Ini Dia Jenis Service Mobil yang Wajib Dilakukan Agar Kendaraan Awet!
  • Ini Dia 7 Makanan yang Bisa Menyebabkan Batuk pada Anak, Ternyata Bukan Es Krim

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.