BENGKULUTERKINI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membongkar praktik produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal jenis arak yang telah beroperasi selama lebih dari tiga tahun di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong. Dua pemilik rumah produksi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, setelah menerima laporan dan keluhan warga yang resah akibat aktivitas produksi arak di lingkungan permukiman.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat sekitar, terutama bau menyengat dari proses fermentasi bahan baku air nira.
“Warga sudah beberapa kali menegur dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan melalui perangkat desa, namun tidak diindahkan oleh para pelaku,” ujar AKBP Herman Sopian, Selasa (3/2/2026).
Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing seorang pria berinisial MS (57) dan seorang perempuan berinisial NWS (51). Keduanya berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku usaha produksi dan penjualan arak.












