BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM). Terbaru, penyidik memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Daniel Madre pada Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Daniel Madre dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025. Kehadiran Daniel Madre di Kejati Bengkulu bertujuan untuk memberikan keterangan terkait perannya dalam aktivitas pertambangan PT RSM.
Diketahui, Daniel Madre menjabat sebagai Direktur PT Danmar, sebuah perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM sejak awal kegiatan penambangan. Penyidik mendalami kapasitas, kewenangan, serta keterlibatan PT Danmar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan batu bara tersebut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri keterkaitan Ahmad Gufril, Direktur PT RSM, yang diketahui memiliki peran ganda sebagai manajer operasional PT Danmar. Ahmad Gufril juga tercatat terlibat langsung dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan fakta adanya dugaan keterkaitan kepemilikan saham. Salah satu karyawan PT Danmar bernama Ni Made diketahui merupakan pemegang saham PT RSM, yang memperkuat indikasi adanya hubungan struktural antara perusahaan tambang dan konsultan yang seharusnya bersifat independen.












