BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita uang senilai Rp4,95 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu.
Penyitaan di lakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara atas pengadaan SKU pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Uang tersebut di kembalikan oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek, masing-masing:
– Wawan Setiawan, Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana sebesar Rp424,82 juta.
– Osmond Pratama Manurung, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp526,31 juta.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, namun tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas David.
Ia menambahkan, Kejati Bengkulu berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terlibat di mintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, Kejati Bengkulu sebelumnya bersama Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan penggeledahan di Kantor Unit Bisnis PLTA Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan SKU PLTA Musi yang di kelola oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu di bawah Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya, masing-masing di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Hingga kini, Kejati Bengkulu masih mendalami peran para pihak, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme proyek yang di duga merugikan keuangan negara tersebut. (Anggi Pranata)












